Friday, April 13, 2018

HR Monitoring Minggu ke-2 April 2018

Apa kabar rekan-rekan?
Semoga sehat selalu, kembali lagi kami menghadirkan media monitoring tentang isu-isu HR terkini yang diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

1. Survei BI: Produksi industri menggeliat, penyerapan tenaga kerja awal 2018 meningkat

Kamis, 12 April 2018 14:50 Reporter : Yayu Agustini Rahayu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati mengatakan, hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) pada triwulan I-2018, mengalami perbaikan kinerja yang tercermin dari perkembangan penggunaan tenaga kerja yang terus meningkat.
Kenaikan tingkat penggunaan tenaga kerja tercermin pada membaiknya kontraksi Saldo Bersih Tertimbang (SBT) jumlah tenaga kerja dari -0,89 persen pada triwulan IV-2017 menjadi -0,88 persen pada triwulan I-2018.
"Berdasarkan sektor lapangan usaha, peningkatan penggunaan tenaga kerja terutama terjadi pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan SBT 0,81 persen," kata Yati di Gedung BI,Jakarta, Kamis (12/4).
Yati mengungkapkan, responden survei sebanyak 3.200 perusahaan menyampaikan bahwa peningkatan penggunaan tenaga kerja tersebut seiring dengan peningkatan volume produksi.
Sementara itu, pada triwulan II-2018 optimisme peningkatan kegiatan usaha juga didukung oleh perkiraan tingkat penggunaan tenaga kerja sebagaimana tercermin dari SBT sebesar 5,29 persen.
Peningkatan jumlah tenaga kerja pada triwulan II-2018 diperkirakan terjadi pada sebagian besar sektor ekonomi. Terutama pada sektor perdagangan, hotel dan restoran (SBT 1,40 persen), jasa-jasa (SBT 1,36 persen) dan keuangan, real estate dan jasa perusahaan (SBT 1,31 persen).
"Responden menyampaikan bahwa peningkatan jumlah karyawan tersebut selain didorong oleh peningkatan penjualan juga disebabkan oleh perluasan usaha."


2. DPR: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Jangan Disalahgunakan


Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menginginkan aturan baru terkait tenaga kerja asing yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jangan sampai disalahgunakan untuk hal yang merugikan kepentingan nasional.
"Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing," kata Dede Yusuf dalam rilis, Kamis.
Untuk itu, ujar dia, perpres tersebut perlu dikoreksi agar tidak terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi WNI.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan janji pemerintah untuk bisa membuka lapangan pekerjaan guna mengatasi permasalahan pengangguran.
Ia berpendapat bahwa pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi, serta pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus dapat mengecek perusahaan mana saja yang beroperasi di Indonesia yang benar-benar memerlukan tenaga kerja asing.
Sebelumnya, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing terkait dengan status keimigrasiannya.
Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk "track and trace" yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, dan agen.
Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem "track and trace" ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya.
Selain itu, kata dia, perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya.
Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, baik pemilik perusahaan maupun pekerja asing, harus menginformasikan kepada pihak imigrasi.
Hal tersebut dalam rangka mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status dari para pekerja asing tersebut. Pasalnya, jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan mana pun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia
Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, kata Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, serta juga akan menimbulkan kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para perusahaan pemberi kerja.

3. Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal

views: 4.229
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
GRAFIS/KORAN SINDO

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, penerapan perpres tersebut harus terus diawasi jangan sampai malah mempersulit lapangan kerja bagi masyarakat. 

"Ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Selain dari sisi pekerjaan, Saleh juga mengingatkan bahaya masuknya ideologi-ideologi anti-Pancasila yang disusupkan ke Indonesia melalui tenaga kerja asing. Bahkan, penyelundupan narkoba juga bisa terjadi dengan modus tenaga kerja asing. "Saya khawatir saja kalau kemudahan bagi TKA malah berdampak negatif. Kan mungkin saja orang-orang masuk ke Indonesia diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Kan bisa celaka," tegasnya. 

Terkait alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpres PTKA dapat menarik investasi, Saleh menilai alasan itu tidak tepat karena selama ini sudah banyak investasi asing yang dipermudah dan sangat dilindungi. Menurut Saleh, investor yang menanamkan modal ke Indonesia dapat untung dari usaha yang dijalankan, dan bangsa Indonesia dapat untung dari lapangan pekerjaan yang diciptakan. "La kalau pekerjanya juga dibawa masuk, gimana dong," tukasnya. 

Seperti diketahui, Perpres PTKA yang telah diteken Presiden Jokowi diprediksi akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam perpres itu diatur soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Terkait perpres itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan lahirnya Perpres PTKA justru positif karena bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Perpres PTKA tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebaliknya, Perpres PTKA malah akan mendatangkan banyak keuntungan. "Sebab kemudahan pada TKA itu terkait dengan alih teknologi, ekspor, dan masuknya investasi," katanya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, meski dipermudah, TKA yang akan masuk tetap dipilih pada level manajer ke atas dengan masa kerja tertentu. "Dan TKA tidak sembarang masuk walau dipermudah," ujarnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1296680/15/perpres-tenaga-kerja-asing-mengancam-pekerja-lokal-1523351534


4. Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Sabtu 07 April 2018 18:42 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan keluarnya regulasi Perpes yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," ujar Rofi Munawar dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (7/4).
Rofi menambahkan, Pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal dan pola pikir eksternalitas. Ia menilai pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal. Misalnya inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA.
Ia mengatakan berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Angka ini tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," ujar Rofi.
Hal ini, kata dia, terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan no Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Rofi.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan sebelum mengeluarkan kebijakan ini pemerintah harus melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong Investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Oleh karenanya, proses alih teknologinya harus terjadi pada aspek strategis dan profesional teknis, agar mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut. "Saya berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA," ujarnya menegaskan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.


Terimakasih sudah membaca...
Salam
Agus D

0 comments:

Post a Comment