Sunday, April 22, 2018

HR Monitoring (Kumpulan Berita: Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Apa kabar rekan-rekan?

Semoga sehat selalu, kembali lagi kami menghadirkan media monitoring tentang isu-isu HR terkini yang diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.


1. Istana: Perpres No 20 Tahun 2018 Bukan untuk Datangkan TKA


Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berbicara tentang Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Pramono mengatakan perpres tersebut untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia.

"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Pramono juga menyatakan pengurusan administrasi tersebut diutamakan untuk TKA tingkat menengah ke atas, seperti manajer. Dia membantah jika Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu disebut untuk mendatangkan TKA ke Indonesia.

"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," katanya.

Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," jelasnya.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan. Sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu perpresnya, jangan belum membaca perpresnya tapi sudah menanggapi," tambahnya.

Dia juga menegaskan perpres itu bukan untuk mempermudah masuknya TKA non-skill ke Indonesia. Sebab, perpres itu bukan berkaitan dengan TKA tanpa keahlian.

"Bukan, bukan. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," katanya.

"Yang kedua, ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah, itulah yang dipermudah," tambahnya. 
(jor/idh)





2. Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/14535011/mensesneg-bantah-perpres-untuk-mempermudah-tenaga-kerja-asing-masuk
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu GalihBOGOR, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, bukan dibuat untuk memasukkan sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Perpres itu, menurut Pratikno, tidak mengubah prinsip syarat tenaga kerja asing supaya dapat bekerja di Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan prosedurnya saja. "Itu dua hal yang berbeda. Perpres ini penyederhanaan proses, bukannya mempermudah tenaga kerja asing masuk. Ini (Perpres 20/2018) adalah bentuk debirokratisasi, bukan mempermudah," ujar Pratikno di Istana Presiden Bogor, Jumat (20/4/2018). Pratikno menegaskan, apabila tenaga kerja tidak memenuhi syarat secara prinsip, maka ia tetap tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. "Syarat prinsipnya tidak diturunkan. Hanya prosesnya yang disederhanakan," tutur Pratikno. (Baca juga: Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing) Ia kemudian mencontohkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Secara prinsip, ia mesti memenuhi sejumlah syarat, misalnya punya rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas. Visa itu dimohonkan tenaga kerja asing yang bersangkutan itu sendiri kepada menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. Perpres tersebut pun kemudian mengatur efisiensi tenaga kerja asing dalam mengurus serangkaian proses administrasi tersebut. "Misalnya, kan ada syarat surat kelakuan baik. Nah proses (untuk mendapatkan surat kelakuan baik) disederhanakan dengan cara online. Tapi ya kalau dia tidak mendapatkan surat itu, ya tidak akan keluar (izinnya)," kata Pratikno.





3. Fadli Zon Kritik Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing


 Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Fadli Zon menilai Perpres tersebut tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018) dilansir Antara.

Menurutnya, dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.

Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing. Menurutnya, hal ini bahaya sekali.

Ia juga mengungkapkan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.

"Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri," tambahnya.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

"Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.

Menurut dia, dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal, itu tidak mungkin dilakukan apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga. Dia juga menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.

"Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja, sehingga kita butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," ujarnya.


4. Pelaku Usaha Sambut Positif PP 20 Tahun 2018

KBRN, Depok: Untuk mengoptimalkan iklim bisnis di tanah air, Presiden RI mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Perpres ini bertujuan untuk mengefektifkan pengurusan Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Sebab, Ease of Doing Business (Kemudahan Berbisnis) di Indonesia baru di peringkat 72 dari 190 negara selama periode 2014-2018. Oleh sebab itu, Perpres 20 tahun 2018 ini diharapkan mampu berkontribusi meningkatkan level tersebut dari sisi percepatan pengurusan ITAS TKA.

Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan menggelar sosialisasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok serta para pelaku usaha se Kota Depok. Selain sosialisasi pihaknya juga ingin menjaring feedback (masukan) sebelum Perpres tersebut resmi di implementasikan pada 26 Juni mendatang.

Pada Perpres 20 tahun 2018, dari sisi Keimigrasian, pelayanan permohonan ITAS TKA diharapkan sudah diterima dalam waktu 2 hari. Karena amanat Presiden melalui Perpres ini untuk menyederhanakan keadaan agar jauh lebih mudah.

"Dengan begitu diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kuat, dan tentunya akan secara otomatis meningkatkan kepercayaan diri kita di levelregional (MEA)," kata Dadan kepada RRI, disela-sela Sosialisasi di Jalan Raya Margonda, Depok, Rabu (18/04/2018).

Masih dilokasi yang sama, Kadisnaker Kota Depok, Diah Sadiah menjelaskan ada kemudahan kepada pemilik saham asing pada Perpres 20 tahun 2018. Pemilik saham seperti komisaris dan direksi asing tidak lagi memerlukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

"Sehingga memudahkan investor asing masuk ke Indonesia secara umum dan ke Kota Depok secara khusus. Dan tidak ada dana konpensasi lagi," kata Diah.

Namun, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Munir mengingatkan ada sanksi bagi WNA yang tinggal di Depok tanpa memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yaitu denda Rp2 juta sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012.

Munir mengatakan ada 2 Proses pendaftaran WNA. Bagi WNA yang pindah antar daerah di Indonesia proses pendaftaran 30 hari. Sedangkan WNA yang baru datang mengajukan VITAS, mengajukan ITAS ke Imigrasi Depok pendaftarannya selama 14 hari.

"Dari VITAS ini ditindaklanjuti dengan ITAS, setelah ITAS baru ke Disdukcapil untuk mendapatkan SKTT. Gagal memenuhi ini maka WNA yang bersamgkutan akan kami tindak," kata Munir.

Sementara itu, Director PT Rami Formality Service Ratna Agustina menyambut positif Perpres nomor 20 Tahun 2018. Sebab melalui Peepres ini pengurusan (RPTKA) ditargetkan bisa selesai dalam waktu 2 hari. Sebelumnya hanya untuk mengurus RPTKA bisa memakan waktu 7-10 hari kerja.

"Sekarang mengurus RPTKA 2 hari pastinya lebih efisiensi, artinya jadi lebih simpel dan lebih cepat," kata Ratna.

Sebelum PP 20 Tahun 2018, untuk mendatangkan TKA bisa memakan waktu 30 hari (1 bulan). Prosesnya meliputi RPTKA 7-10 hari, Konfirmasi penggunaan tenaga kerja 7 hari, pembayaran DPPKA 1 hari, izin penempatan tenaga kerja asing (INTA) 5 hari kerja, Telex Visa di KBRI 5-7 hari.

"Minat orang asing tinggal di Indonesia sebebarnya tinggi karena Indonesia cukup vibrant (kondusif) untuk membuka usaha, khususnya kultur Indonesia yang dikenal ramah. Cuman terkedala lamanya birokrasi. Padalah jaman now, gitu lho, pinginnya serba cepat," paparnya. (RL)

Sumber: http://www.rri.co.id/jakarta/post/berita/516550/metropolitan/pelaku_usaha_sambut_positif_pp_20_tahun_2018.html

5. Kemudahan Izin TKA Terbatas

MANADO—Pekerja lokal tak perlu khawatir terkait peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 terkait kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, walaupun presiden memangkas sejumlah birokrasi terkait regulasi izin TKA, namun ada beberapa aturan yang membatasi. Termasuk di daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut Erni Tumundo mengungkapkan, tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA. “Hanya jabatan tertentu yang bisa diduduki TKA. Misalnya komisaris, direksi, dan jabatan-jabatan keahlian SDM kita masih kurang,” kata Tumundo.
 Jadi, TKA tak bisa menduduki semua jabatan. “Kekhawatiran tenaga kerja lokal tidak usah berlebihan. Pemerintah dalam membuat regulasi tetap berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya. Ke depan, menurutnya, diperkuat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk intens melakukan pengawasan ke perusahaan–perusahaan yang mempekerjakan orang asing. “Pekerja kasar asing tetap dilarang di sini, perpres hanya memangkas birokrasi perizinannya saja, melalui perpres ini sebenarnya pemerintah bertujuan membangun skil tenaga lokal dengan belajar dari TKA yang ada,” pungkas Tumundo.
Di sisi lain, ekonom Sulut Prof David Saerang mengatakan, keputusan ini memang menimbulkan kecemasan. Untuk Sulut sebagai bagian dari daerah industri perlu mempersiakan diri menghadapi persaingan dengan TKA pada sektor jasa. “Itupun sebetulnya sedang dan sementara terjadi persaingan dengan daerah yang lain seperti Bali dan Pulau Jawa,” pungkasnya.
Menurutnya, akan ada juga TKA yang berpotensi ke sektor pertanian dan pembangunan. “Namun ini tidak signifikan. masih akan terjadi persaingan pada sektor jasa,” ujarnya. Dengan dipermudahnya perizinan TKA, di satu sisi akan mendorong tenaga kerja lokal untuk punya semangat dan etos kerja untuk meningkatkan skil yang ada. “Agar jangan kita jadi tamu di rumah sendiri,” harapnya.
Karena, dia melanjutkan, nanti ada tantangannya baru bereaksi, tiba saat tiba akal. Ia memperkirakan bukan tenaga kerja Eropa atau Amerika yang dikhawatirkan bersaing ketat dengan tenaga kerja Sulut. “Khususnya Filipina dan tiongkok, mereka yang akan menyerbu ketika melihat peluang,” pungkas Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat ini. (tr-05/fgn)
Sumber: http://manadopostonline.com/read/2018/04/20/Kemudahan-Izin-TKA-Terbatas/33223

Terimakasih sudah membaca...

Salam
Agus D


0 comments:

Post a Comment