This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, April 22, 2018

HR Monitoring (Kumpulan Berita: Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Apa kabar rekan-rekan?

Semoga sehat selalu, kembali lagi kami menghadirkan media monitoring tentang isu-isu HR terkini yang diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.


1. Istana: Perpres No 20 Tahun 2018 Bukan untuk Datangkan TKA


Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berbicara tentang Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Pramono mengatakan perpres tersebut untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia.

"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Pramono juga menyatakan pengurusan administrasi tersebut diutamakan untuk TKA tingkat menengah ke atas, seperti manajer. Dia membantah jika Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu disebut untuk mendatangkan TKA ke Indonesia.

"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," katanya.

Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," jelasnya.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan. Sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu perpresnya, jangan belum membaca perpresnya tapi sudah menanggapi," tambahnya.

Dia juga menegaskan perpres itu bukan untuk mempermudah masuknya TKA non-skill ke Indonesia. Sebab, perpres itu bukan berkaitan dengan TKA tanpa keahlian.

"Bukan, bukan. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," katanya.

"Yang kedua, ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah, itulah yang dipermudah," tambahnya. 
(jor/idh)





2. Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/14535011/mensesneg-bantah-perpres-untuk-mempermudah-tenaga-kerja-asing-masuk. 
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu GalihBOGOR, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, bukan dibuat untuk memasukkan sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Perpres itu, menurut Pratikno, tidak mengubah prinsip syarat tenaga kerja asing supaya dapat bekerja di Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan prosedurnya saja. "Itu dua hal yang berbeda. Perpres ini penyederhanaan proses, bukannya mempermudah tenaga kerja asing masuk. Ini (Perpres 20/2018) adalah bentuk debirokratisasi, bukan mempermudah," ujar Pratikno di Istana Presiden Bogor, Jumat (20/4/2018). Pratikno menegaskan, apabila tenaga kerja tidak memenuhi syarat secara prinsip, maka ia tetap tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. "Syarat prinsipnya tidak diturunkan. Hanya prosesnya yang disederhanakan," tutur Pratikno. (Baca juga: Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing) Ia kemudian mencontohkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Secara prinsip, ia mesti memenuhi sejumlah syarat, misalnya punya rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas. Visa itu dimohonkan tenaga kerja asing yang bersangkutan itu sendiri kepada menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. Perpres tersebut pun kemudian mengatur efisiensi tenaga kerja asing dalam mengurus serangkaian proses administrasi tersebut. "Misalnya, kan ada syarat surat kelakuan baik. Nah proses (untuk mendapatkan surat kelakuan baik) disederhanakan dengan cara online. Tapi ya kalau dia tidak mendapatkan surat itu, ya tidak akan keluar (izinnya)," kata Pratikno.





3. Fadli Zon Kritik Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing


 Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Fadli Zon menilai Perpres tersebut tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018) dilansir Antara.

Menurutnya, dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.

Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing. Menurutnya, hal ini bahaya sekali.

Ia juga mengungkapkan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.

"Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri," tambahnya.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

"Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.

Menurut dia, dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal, itu tidak mungkin dilakukan apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga. Dia juga menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.

"Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja, sehingga kita butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," ujarnya.


4. Pelaku Usaha Sambut Positif PP 20 Tahun 2018

KBRN, Depok: Untuk mengoptimalkan iklim bisnis di tanah air, Presiden RI mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Perpres ini bertujuan untuk mengefektifkan pengurusan Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Sebab, Ease of Doing Business (Kemudahan Berbisnis) di Indonesia baru di peringkat 72 dari 190 negara selama periode 2014-2018. Oleh sebab itu, Perpres 20 tahun 2018 ini diharapkan mampu berkontribusi meningkatkan level tersebut dari sisi percepatan pengurusan ITAS TKA.

Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan menggelar sosialisasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok serta para pelaku usaha se Kota Depok. Selain sosialisasi pihaknya juga ingin menjaring feedback (masukan) sebelum Perpres tersebut resmi di implementasikan pada 26 Juni mendatang.

Pada Perpres 20 tahun 2018, dari sisi Keimigrasian, pelayanan permohonan ITAS TKA diharapkan sudah diterima dalam waktu 2 hari. Karena amanat Presiden melalui Perpres ini untuk menyederhanakan keadaan agar jauh lebih mudah.

"Dengan begitu diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kuat, dan tentunya akan secara otomatis meningkatkan kepercayaan diri kita di levelregional (MEA)," kata Dadan kepada RRI, disela-sela Sosialisasi di Jalan Raya Margonda, Depok, Rabu (18/04/2018).

Masih dilokasi yang sama, Kadisnaker Kota Depok, Diah Sadiah menjelaskan ada kemudahan kepada pemilik saham asing pada Perpres 20 tahun 2018. Pemilik saham seperti komisaris dan direksi asing tidak lagi memerlukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

"Sehingga memudahkan investor asing masuk ke Indonesia secara umum dan ke Kota Depok secara khusus. Dan tidak ada dana konpensasi lagi," kata Diah.

Namun, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Munir mengingatkan ada sanksi bagi WNA yang tinggal di Depok tanpa memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yaitu denda Rp2 juta sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012.

Munir mengatakan ada 2 Proses pendaftaran WNA. Bagi WNA yang pindah antar daerah di Indonesia proses pendaftaran 30 hari. Sedangkan WNA yang baru datang mengajukan VITAS, mengajukan ITAS ke Imigrasi Depok pendaftarannya selama 14 hari.

"Dari VITAS ini ditindaklanjuti dengan ITAS, setelah ITAS baru ke Disdukcapil untuk mendapatkan SKTT. Gagal memenuhi ini maka WNA yang bersamgkutan akan kami tindak," kata Munir.

Sementara itu, Director PT Rami Formality Service Ratna Agustina menyambut positif Perpres nomor 20 Tahun 2018. Sebab melalui Peepres ini pengurusan (RPTKA) ditargetkan bisa selesai dalam waktu 2 hari. Sebelumnya hanya untuk mengurus RPTKA bisa memakan waktu 7-10 hari kerja.

"Sekarang mengurus RPTKA 2 hari pastinya lebih efisiensi, artinya jadi lebih simpel dan lebih cepat," kata Ratna.

Sebelum PP 20 Tahun 2018, untuk mendatangkan TKA bisa memakan waktu 30 hari (1 bulan). Prosesnya meliputi RPTKA 7-10 hari, Konfirmasi penggunaan tenaga kerja 7 hari, pembayaran DPPKA 1 hari, izin penempatan tenaga kerja asing (INTA) 5 hari kerja, Telex Visa di KBRI 5-7 hari.

"Minat orang asing tinggal di Indonesia sebebarnya tinggi karena Indonesia cukup vibrant (kondusif) untuk membuka usaha, khususnya kultur Indonesia yang dikenal ramah. Cuman terkedala lamanya birokrasi. Padalah jaman now, gitu lho, pinginnya serba cepat," paparnya. (RL)

Sumber: http://www.rri.co.id/jakarta/post/berita/516550/metropolitan/pelaku_usaha_sambut_positif_pp_20_tahun_2018.html

5. Kemudahan Izin TKA Terbatas

MANADO—Pekerja lokal tak perlu khawatir terkait peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 terkait kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, walaupun presiden memangkas sejumlah birokrasi terkait regulasi izin TKA, namun ada beberapa aturan yang membatasi. Termasuk di daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut Erni Tumundo mengungkapkan, tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA. “Hanya jabatan tertentu yang bisa diduduki TKA. Misalnya komisaris, direksi, dan jabatan-jabatan keahlian SDM kita masih kurang,” kata Tumundo.
 Jadi, TKA tak bisa menduduki semua jabatan. “Kekhawatiran tenaga kerja lokal tidak usah berlebihan. Pemerintah dalam membuat regulasi tetap berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya. Ke depan, menurutnya, diperkuat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk intens melakukan pengawasan ke perusahaan–perusahaan yang mempekerjakan orang asing. “Pekerja kasar asing tetap dilarang di sini, perpres hanya memangkas birokrasi perizinannya saja, melalui perpres ini sebenarnya pemerintah bertujuan membangun skil tenaga lokal dengan belajar dari TKA yang ada,” pungkas Tumundo.
Di sisi lain, ekonom Sulut Prof David Saerang mengatakan, keputusan ini memang menimbulkan kecemasan. Untuk Sulut sebagai bagian dari daerah industri perlu mempersiakan diri menghadapi persaingan dengan TKA pada sektor jasa. “Itupun sebetulnya sedang dan sementara terjadi persaingan dengan daerah yang lain seperti Bali dan Pulau Jawa,” pungkasnya.
Menurutnya, akan ada juga TKA yang berpotensi ke sektor pertanian dan pembangunan. “Namun ini tidak signifikan. masih akan terjadi persaingan pada sektor jasa,” ujarnya. Dengan dipermudahnya perizinan TKA, di satu sisi akan mendorong tenaga kerja lokal untuk punya semangat dan etos kerja untuk meningkatkan skil yang ada. “Agar jangan kita jadi tamu di rumah sendiri,” harapnya.
Karena, dia melanjutkan, nanti ada tantangannya baru bereaksi, tiba saat tiba akal. Ia memperkirakan bukan tenaga kerja Eropa atau Amerika yang dikhawatirkan bersaing ketat dengan tenaga kerja Sulut. “Khususnya Filipina dan tiongkok, mereka yang akan menyerbu ketika melihat peluang,” pungkas Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat ini. (tr-05/fgn)
Sumber: http://manadopostonline.com/read/2018/04/20/Kemudahan-Izin-TKA-Terbatas/33223

Terimakasih sudah membaca...

Salam
Agus D


Sunday, April 15, 2018

HR Monitoring (Dunia Internasional) - Minggu ke-3 April 2018

Apa kabar rekan-rekan?
Semoga sehat selalu, kembali lagi kami menghadirkan media monitoring tentang isu-isu HR terkini yang kali ini membahas perkembangan HR di dunia Internasional yang diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

1. Companies may have to restructure salary packages of employees to reduce GST impact 


NEW DELHI: India Inc may have to start restructuring compensation packages or human resource benefits of their employees to ensure they don’t face taxing times under the goods and services tax (GST). 

Reimbursements on home rentals, telephone charges beyond a certain limit, medical premiums for extra coverage, health check-ups, transportation, gym use, uniforms or even re-issue of identity cards could face GST. 

Tax experts have started advising companies to ask HR departments to examine these issues closely, especially in the wake of a recent decision by the 

Authority for Advance Rulings in a case concerning canteen charges. Though AAR rulings are case specific, they can be taken as precedent. AAR had ruled that canteen charges recovered from an employee would be liable to GST. GST on employer to-employee supplies could cause employers to stop charging for services rendered in a bid to save on that .. 

“There are various recoveries that corporates make from their employees, which could be impacted by the recent AAR decision,” said MS Mani, partner, 

indirect tax, Deloitte Haskins & Sells LLP. 

Mani said employers may be making recoveries for these services through salaries without issuing any invoice to the employee making it difficult to put in place processes to track and pay GST. 

Alternately, the additional GST cost may be passed on to employees and a pitch made for exemption. 


“Eventually the companies will see the overall cost and additional GST will be passed on to employees... or some of them may just stop the practice of 
providing subsidised meals to employees to avoid additional compliances and possibility of dispute on valuation. There is definitely a case for exemption here,” said Pratik Jain, indirect tax leader, PwC. 



Experts cautioned that GST may still apply even if no charge is recovered from employee. Also, companies may have to pay GST on full value for services provided at concessional rates. 


“Employer-employee relationship is treated as that between related party under GST and therefore these services will be liable to GST on whatever is the applicable open market value,” said Sapra. 

The open-market value will need to be imputed for services provided and tax paid. 


India rolled out GST on July 1 last year, replacing multiple state and central taxes such as excise duty, service taxes, value added tax and entry tax. 


2. US weekly jobless claims total 233,000 vs 230,000 claims expected

New applications for U.S. unemployment benefits fell last week, pointing to sustained labor market strength despite a sharp slowdown in job growth in March.
Initial claims for state unemployment benefits dropped 9,000 to a seasonally adjusted 233,000 for the week ended April 7, the Labor Department said on Thursday. Data for the prior week was
unrevised.

Economists polled by Reuters had forecast claims falling to 230,000 in the latest week. Claims tend to be volatile around this time of year because of different timings of the Easter and school spring breaks, which can throw off the model that the government uses to smooth the data for seasonal fluctuations.
The economy created 103,000 jobs in March, the fewest in six months. Economists largely dismissed the slowdown as payback after hefty job gains in February. They also blamed cooler temperatures for the moderation in hiring.
The labor market is considered to be near or at full employment. The unemployment rate is at a 17-year low of 4.1 percent, not too far from the Federal Reserve's forecast of 3.8 percent by the end of this year.
Minutes of the U.S. central bank's March 20-21 policy meeting published on Wednesday offered an upbeat assessment of the jobs market, noting that "most participants described labor market conditions as strong."
The minutes also highlighted growing labor shortages saying "in some districts, reports from business contacts or evidence from surveys pointed to continuing shortages of workers in segments of the labor market."
The Fed raised interest rates last month and forecast at least two more rate hikes this year.
The Labor Department said claims for Maine and Colorado were estimated last week. It also said claims-taking procedures in Puerto Rico and the Virgin Islands had still not returned to normal after the territories were devastated by Hurricanes Irma and Maria last year.
The four-week moving average of initial claims, viewed as a better measure of labor market trends as it irons out week-to-week volatility, rose 1,750 to 230,000 last week.
The claims report also showed the number of people receiving benefits after an initial week of aid increased 53,000 to 1.87 million in the week ended March 31. The four-week moving average of the so-called continuing claims fell 1,500 to 1.85 million, the lowest level since January 1974.

3. Recruiting 2.0: Don’t break these 3 rules when you’re texting new talent


More and more recruiters are communicating with talent through text messaging. It’s faster than email, and candidates appreciate being kept in the loop throughout the hiring process. 
Once this method of communication is opened up, it can be easy to overdo it with the texts, which could ruin relationships with promising new hires.
To maintain that delicate balance, some professional recruiters shared their three golden rules when it comes to texting candidates.

1. Ask permission first

An unexpected text message can be seen as intrusive, so it’s important to ask if the candidate is OK with it during your initial conversation.
If the text is your first point of contact, keep it short. Experts say your message should contain only your name, position, company and reason for the text. Your goal should be to open the door to further communication, not give them a sales pitch. If the person doesn’t respond, don’t text again, or it could be considered harassing.

2. Less is more

Texts are best for quick updates or short follow-up questions. It can be a good way to set up last-minute interviews. Lengthy conversations should still be conducted over the phone or through email. The last thing a candidate wants is to be bombarded with endless texts. Some experts suggest only texting a candidate about something if they aren’t responding through other channels.
Here’s one instance where you should never text: Research has shown that most candidates would prefer not to get a job offer or rejection via text — over the phone or email is preferred.

3. Keep it professional

Tone can often be misinterpreted through text messages, so it’s best to forgo jokes or sarcasm.
It’s also important to be mindful of boundaries. Some candidates are uncomfortable when recruiters get too friendly or text outside of business hours. Just because you have the ability to contact someone at any time, doesn’t mean you should. And if they text you over the weekend, tell them you’ll respond Monday morning.

Friday, April 13, 2018

HR Monitoring Minggu ke-2 April 2018

Apa kabar rekan-rekan?
Semoga sehat selalu, kembali lagi kami menghadirkan media monitoring tentang isu-isu HR terkini yang diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

1. Survei BI: Produksi industri menggeliat, penyerapan tenaga kerja awal 2018 meningkat

Kamis, 12 April 2018 14:50 Reporter : Yayu Agustini Rahayu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati mengatakan, hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) pada triwulan I-2018, mengalami perbaikan kinerja yang tercermin dari perkembangan penggunaan tenaga kerja yang terus meningkat.
Kenaikan tingkat penggunaan tenaga kerja tercermin pada membaiknya kontraksi Saldo Bersih Tertimbang (SBT) jumlah tenaga kerja dari -0,89 persen pada triwulan IV-2017 menjadi -0,88 persen pada triwulan I-2018.
"Berdasarkan sektor lapangan usaha, peningkatan penggunaan tenaga kerja terutama terjadi pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan SBT 0,81 persen," kata Yati di Gedung BI,Jakarta, Kamis (12/4).
Yati mengungkapkan, responden survei sebanyak 3.200 perusahaan menyampaikan bahwa peningkatan penggunaan tenaga kerja tersebut seiring dengan peningkatan volume produksi.
Sementara itu, pada triwulan II-2018 optimisme peningkatan kegiatan usaha juga didukung oleh perkiraan tingkat penggunaan tenaga kerja sebagaimana tercermin dari SBT sebesar 5,29 persen.
Peningkatan jumlah tenaga kerja pada triwulan II-2018 diperkirakan terjadi pada sebagian besar sektor ekonomi. Terutama pada sektor perdagangan, hotel dan restoran (SBT 1,40 persen), jasa-jasa (SBT 1,36 persen) dan keuangan, real estate dan jasa perusahaan (SBT 1,31 persen).
"Responden menyampaikan bahwa peningkatan jumlah karyawan tersebut selain didorong oleh peningkatan penjualan juga disebabkan oleh perluasan usaha."


2. DPR: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Jangan Disalahgunakan


Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menginginkan aturan baru terkait tenaga kerja asing yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jangan sampai disalahgunakan untuk hal yang merugikan kepentingan nasional.
"Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing," kata Dede Yusuf dalam rilis, Kamis.
Untuk itu, ujar dia, perpres tersebut perlu dikoreksi agar tidak terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi WNI.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan janji pemerintah untuk bisa membuka lapangan pekerjaan guna mengatasi permasalahan pengangguran.
Ia berpendapat bahwa pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi, serta pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus dapat mengecek perusahaan mana saja yang beroperasi di Indonesia yang benar-benar memerlukan tenaga kerja asing.
Sebelumnya, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing terkait dengan status keimigrasiannya.
Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk "track and trace" yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, dan agen.
Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem "track and trace" ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya.
Selain itu, kata dia, perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya.
Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, baik pemilik perusahaan maupun pekerja asing, harus menginformasikan kepada pihak imigrasi.
Hal tersebut dalam rangka mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status dari para pekerja asing tersebut. Pasalnya, jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan mana pun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia
Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, kata Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, serta juga akan menimbulkan kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para perusahaan pemberi kerja.

3. Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal

views: 4.229
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
GRAFIS/KORAN SINDO

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, penerapan perpres tersebut harus terus diawasi jangan sampai malah mempersulit lapangan kerja bagi masyarakat. 

"Ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Selain dari sisi pekerjaan, Saleh juga mengingatkan bahaya masuknya ideologi-ideologi anti-Pancasila yang disusupkan ke Indonesia melalui tenaga kerja asing. Bahkan, penyelundupan narkoba juga bisa terjadi dengan modus tenaga kerja asing. "Saya khawatir saja kalau kemudahan bagi TKA malah berdampak negatif. Kan mungkin saja orang-orang masuk ke Indonesia diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Kan bisa celaka," tegasnya. 

Terkait alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpres PTKA dapat menarik investasi, Saleh menilai alasan itu tidak tepat karena selama ini sudah banyak investasi asing yang dipermudah dan sangat dilindungi. Menurut Saleh, investor yang menanamkan modal ke Indonesia dapat untung dari usaha yang dijalankan, dan bangsa Indonesia dapat untung dari lapangan pekerjaan yang diciptakan. "La kalau pekerjanya juga dibawa masuk, gimana dong," tukasnya. 

Seperti diketahui, Perpres PTKA yang telah diteken Presiden Jokowi diprediksi akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam perpres itu diatur soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Terkait perpres itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan lahirnya Perpres PTKA justru positif karena bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Perpres PTKA tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebaliknya, Perpres PTKA malah akan mendatangkan banyak keuntungan. "Sebab kemudahan pada TKA itu terkait dengan alih teknologi, ekspor, dan masuknya investasi," katanya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, meski dipermudah, TKA yang akan masuk tetap dipilih pada level manajer ke atas dengan masa kerja tertentu. "Dan TKA tidak sembarang masuk walau dipermudah," ujarnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1296680/15/perpres-tenaga-kerja-asing-mengancam-pekerja-lokal-1523351534


4. Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Sabtu 07 April 2018 18:42 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan keluarnya regulasi Perpes yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," ujar Rofi Munawar dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (7/4).
Rofi menambahkan, Pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal dan pola pikir eksternalitas. Ia menilai pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal. Misalnya inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA.
Ia mengatakan berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Angka ini tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," ujar Rofi.
Hal ini, kata dia, terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan no Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Rofi.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan sebelum mengeluarkan kebijakan ini pemerintah harus melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong Investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Oleh karenanya, proses alih teknologinya harus terjadi pada aspek strategis dan profesional teknis, agar mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut. "Saya berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA," ujarnya menegaskan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.


Terimakasih sudah membaca...
Salam
Agus D

Thursday, January 4, 2018

Analisa Jabatan (Job Analysis) - (Part 2 - Element of Job Descriptions)

Dear Rekan sekalian apa kabar? udah lama juga gak posting karena kesibukan bekerja dan persiapan kuliah sehingga lupa untuk posting.

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tentang topik Analisa Jabatan yaitu tentang item-item atau elemen apa saja yang harus ada pada analisa jabatan, yang merupakan lanjutan dari topik dibawah ini:


Lets Move Forward,

1. Identifikasi Jabatan

Identifikasi jabatan merupakan Penjelasan singkat tentang Rincian Pekerjaan yang diberikan di awal deskripsi pekerjaan. Identifikasi Jabatan berisi informasi umum, antara lain:

▫ Judul
▫ Nama Pemilik Jabatan
▫ Divisi/Departemen
▫ Atasan Langsung

2. Tujuan Jabatan

Tujuan Jabatan merupakan pernyataan singkat dan akurat tentang mengapa posisi itu ada. Umumnya dalam bentuk 1 atau 2 kalimat. Namun, satu kalimat biasanya cukup. Tujuan dari pernyataan Tujuan Jabatan adalah untuk menjawab pertanyaan, antara lain:

▫ Bagian mana dari tujuan organisasi yang akan dicapai oleh pekerjaan ini?
▫ Apa kontribusi unik dari pekerjaan untuk organisasi?
▫ Apa yang tidak akan dilakukan jika pekerjaan ini tidak ada?
▫ Mengapa kita membutuhkan pekerjaan ini?

Berikut contoh struktur dalam menulis tujuan pekerjaan:
▫ BAGAIMANA + APA + MENGAPA  = Hasil Akhir atau Mengapa Pekerjaan Ada
▫ Contoh tujuan pekerjaan Manajer Pabrik adalah sebagai berikut:

" Memimpin, mengatur, dan mengawasi kegiatan (....) pabrik untuk memastikan pencapaian tujuan (.....) produksi dalam hal kualitas, kuantitas, biaya, keamanan dan waktu pengiriman.

Source: CHRP & Hay Group


3. Tanggungjawab Utama


Tanggungjawab Utama berfokus kepada HASIL AKHIR yang dibutuhkan oleh pekerjaan (Ini adalah pernyataan dari hasil akhir yang berkelanjutan yang diperlukan dari pekerjaan). Tanggungjawab Utama menjawab pertanyaan "apa bidang utama di mana pekerjaan ini harus mendapatkan hasil akhir untuk mencapai tujuannya?".

  • Karakteristik Tanggung Jawab Utama, antara lain:
  1. Komprehensif.
  2. Berfokus pada hasil, mereka fokus pada hasil, bukan tugas atau kegiatan.
  3. Timeless, mereka abadi, berdiri secara permanen kecuali pekerjaan itu sendiri berubah secara mendasar.
  4. Berbeda, masing-masing berbeda dari yang lain, satu pernyataan hanya memiliki satu hasil langsung.
  5. Terukur, mereka menyarankan langkah-langkah atau tes yang dapat menentukan apakah mereka terpenuhi.
  6. Spesifik, berhubungan secara spesifik dengan pekerjaan yang dimaksud bukan untuk pekerjaan atasan, atau ke organisasi secara keseluruhan.
  • Kesalahan yang umumnya terjadi dalam menulis Tugas Tanggungjawab Utama, antara lain:
  1. Tidak menyebutkan hasil kegiatan
  2. Terlalu umum - tidak unik (spesifik)
  3. Berisi lebih dari satu hasil dalam satu pernyataan
  4. Terdiri dari aktivitas-aktivitas kecil
4. Dimensi Jabatan


Dimensi Jabatan menjelaskan tentang data atau nilai kuantitatif dari pekerjaan yang memiliki dampak langsung atau tidak langsung dan kuantitas yang signifikan di mana pekerjaan memiliki dampak (data numerik).  Dimensi jabatan juga menunjukan sifat dan tingkat pekerjaan serta menunjukkan skala kegiatan yang terlibat dalam pekerjaan. Akurasi definisi lebih penting daripada ketepatan dalam gambar misalnya:



Hal-hal yang bisa diukur dalam dimensi jabatan, antara lain:


  • Aspek Financial: anggaran tahunan, biaya proyek, pendapatan tahunan, perputaran penjualan
  • Aspek SDM: jumlah bawahan
  • Aspek Lainnya: ini akan bervariasi bergantung pada pekerjaan, tetapi mungkin menunjukkan beberapa volume signifikan yang terkait dengan pekerjaan, mis. jumlah jalur produksi untuk insinyur pemeliharaan, jumlah panggilan diterima untuk Biaya Operasional resepsionis, Jumlah Proyek, dll.
5. Tantangan Jabatan

Tantangan Jabatan merupakan tantangan atau masalah yang melekat kedalam pekerjaan, karakteristik tantangan jabatan antara lain:

• Bersifat strategis / critical process
• Masalah yang bisa datang dari perusahaan internal dan eksternal
• Terjadi bukan karena ketidakmampuan pemegang pekerjaan atau karakteristik seseorang

6. Kewenangan

Kewenangan Jabatan merupakan jenis otoritas yang dimiliki oleh pekerjaan, untuk membuat keputusan tanpa meminta konsultasi kepada atasan atau persetujuan dari atasannya. Freedom To Act juga dikenal sebagai otoritas yang melekat pada pekerjaan. Kewenangan Jabatan juga digunakan untuk menunjukkan batas-batas pekerjaan dan otoritas yang diberikan kepada pekerjaan.

• Contoh Kewenangan Manajer Pabrik:

  1. Menentukan harga yang diusulkan
  2. Menentukan diskon hingga…. Jumlah / persentase
  3. Melakukan negosiasi dengan klien utama
  4. Menginformasikan pesanan produksi ke departemen produksi


7. Persyaratan Jabatan

Persyaratan Jabatan  adalah persyaratan tingkat minimum untuk sebuah pekerjaan (position) dalam hal kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, dan kompetensi. Persyaratan Jabatan menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan oleh pemegang pekerjaan agar dapat melakukan apa yang diharapkan dalam kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan atribut). Cara terbaik untuk mengisi bagian ini adalah mengasumsikan bahwa seseorang akan dipekerjakan untuk pekerjaan ini. Jangan nyatakan kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi pribadi Anda, karena ini mungkin tidak mewakili persyaratan.

Contoh Penulisan Persyaratan Jabatan:

  1. Pendidikan Normal
  2. Working Experiences
  3. Kompetensi khusus (keterampilan, pengetahuan, dll.)


8. Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah Hubungan kerja yang signifikan selain dari hubungan superior dengan bawahannya. Hubungan kerja menunjukkan hubungan kerja yang penting baik di dalam maupun di luar perusahaan, terkait langsung dengan pekerjaan (tidak termasuk atasan dan bawahan Anda). Hubungan Kerja yang dimaksud bisa merupakan hubungan Internal dan Eksternal. hubungan kerja harus menunjukkan bagaimana pekerjaan Anda mendukung pekerjaan lain dalam organisasi dan bagaimana pekerjaan lain dalam organisasi mendukung pekerjaan Anda.

Hubungan kerja juga bisa didefinisikan sebagai kontak penting, antara lain:
▫ Kolega di divisi/departemen lain di perusahaan.
▫ Kontak bisnis di luar perusahaan


9. Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah struktur organisasi yang telah disetujui direksi dan menjelaskan posisi dari jabatan tersebut kepada siapa jabatan tersebut melapor, siapa saja peersnya dan bawahannya.

Demikian sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua. Terimakasih sudah membaca, jangan lupa comment dan likenya....

Salam
AD

Wednesday, January 18, 2017

Sharing Pelatihan: Seven Habits (7 Kebiasaan Manusia Paling Efektif)

Apa kabar sahabat dan teman-teman sekalian? pada kesemapatan kali ini saya ingin membagikan pengalaman saya mengikuti pelatihan seven habit (7 kebiasaan manusia yang efektif) dibulan Januari 2017 di Ciloto, Pucak Jawa Barat yang dilenggarakan oleh salah satu vendor ternama.

Pelatihan seven habits yang saya ikuti merupakan edisi pembaharuan yang ke-4. udah lama juga ya? pertama kali bukunya terbit pada tahun 1989 dan kemudian masuk ke indonesia pada tahun 1997 walaupun sudah ada updatenya yaitu eight habits namun pelatihan seven habits ini masih banyak juga peminatnya. selama saya mengikuti pelatihan ini ilmu yang diajarkan sebenarnya merupakan hal-hal yang sehari-hari kita lakukan namun sering kita tidak sadar akan yang kita lakukan.

Baik saya akan coba bagikan satu persatu:

A. Paradigma dan Prinsip Efektivitas

"Orang yang hidup dengan etika karakter memiliki akar yang kuat dan mendalam. Mereka bertahan dari berbagai tekanan hidup, tetap tumbuh dan bergerak maju" (Stephen R. Covey).

Paradigma merupakan cara kita melihat, memahami dan menafsirkan dunia di sekeliling kita (peta) didalam pikiran kita.

Pada tahap awal peserta diajak untuk menuliskan beberapa hal yang ingin dirubah atau dijadikan lebih efektif. saya memahami ini sebagai Tujuan dari 7 habits, hal-hal apa saja yang ingin kita perbaiki dalam kehidupan kita (mereka menyebutnya lebih efektif).

Esensi dari sebuah efektivitas adalah memperoleh hasil yang anda inginkan hari ini, dengan cara yang memungkinkan anda mendapat hasil yang lebih baik lagi di masa datang. 7 kebiasaan didasari oleh prinsip-prinsip efektivitas, paradigram yang selaras dengan prinsip-prinsip, dan perilaku-perilaku yang memberikan hasil yang efektif. adapun konsep utama dari paradigma dan Prinsip-prinsip efektivitas adalah:
  1. Akar efektivitas adalah Karakter, andai diri kita sebuah pohon, kepribadian kita dapat diibaratkan seperti bagian atas pohon. Bagian inilah yang pertama kali dilihat orang. meski penampilan dan keahlian dapat mempengaruhi kesuksesan, sumber sejati efektifitas yang bertahan lama terletak pada Karakter yang kuat, layaknya akar bagi sebuah pohon.
  2.                                Image under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license via www.chasanabria.com                                                                             Tree image under Public Domain via Wikimedia Common

  3. Skala Proses Kematangan, seperti sebuah pohon yang bertumbuh dari sebuah biji menjadi pohon besar yang tinggi menjulang, efektivitas pribadi dan antarpribadi tumbuh melalui proses alamiah. Proses kematangan pribadi dibagi menjadi 3, yaitu:
    • Yang pertama Ketergantungan, diibaratkan seperti bayi yang baru lahir, ini adalah proses dimana pribadi masih sangat bergantung dengan orang lain untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. contohnya adalah pegawai baru yang baru saja memasuki dunia kerja, pasti akan masih membutuhkan arahan dan bimbingan dalam meyelesaikan pekerjaanya.
    • Yang ke-dua Kemandirian, Pribadi yang mandiri adalah ketika pribadi tersebut sudah dapat memperoleh hasil dari apa yang diinginkan tanpa bantuan orang lain. dalam pekerjaan pribadi ini adalah ketika pekerja sudah mencapai level Specialist.
    • Yang Ke-tiga Kesalingtergantungan, sebagai pribadi tentu kita dapat mencapai apa yang kita inginkan dengan kemampuan kita sendiri, namun sebagi manusia yang merupakan mahluk sosial kesalingtergantungan mutlak dibutuhkan untuk mencapai sesuatu yang lebih besar. Contohnya adalah ketika kita menyelesaikan sebuah proyek, tentu proyek itu dapat kita selesaikan dengan sendiri namun dengan Kesalingtergantungan (melibatkan tim) tentu kita dapat meraih hasil yang lebih baik dan lebih besar. Ide-ide yang muncul tentu lebih baik, kecepatan dan kualitas dapat lebih baik dengan saling memberikan masukan dan dorongan.
  4. Bagaimana Cara Mengubah Kebiasaan Anda, sebuah pepatah mengatakan "Kita sekarang adalah hasil dari apa yang kita lakukan dahulu". Maka dari itu kita perlu mengubah kebiasaan kita sekarang untuk mencapai hasil yang sesuai dengan cita-cita yang telah dicanangkan. Lalu bagaimanakah cara untuk merubah kebiasaan?. Ada sebuah kaidah yang menyatakan bahwa  Hasil yang kita peroleh dalam hidup kita tergantung dari apa yang kita lakukan, apa yang kita lakukan tergantung pada cara kita memandang dunia di sekeliling kita. Maka untuk merubah hasil, ubahlah Paradigma kita. 
  5. Paradigma dan Prinsip-Prinsip Efektivitas, Untuk mencapai efektivitas kita perlu membangun paradigma dan perilaku yang selaras dengan prinsip-prinsip efektivitas. Prinsip bersifat abadi, universal, terbukti dengan sendirinya. selalu berlaku, baik kita menerima atau memahaminya maupun tidak. Prinsip-prinsip 7 kebiasaan tersebut adalah:
    • Kebiasaan 1: Menjadi Proaktif
    • Kebiasaan 2: Mulai Dengan Tujuan Akhir
    • Kebiasaan 3: Mendahulukan Yang Utama
    • Kebiasaan 4: Berpikir Menang-Menang
    • Kebiasaan 5: Berusaha Memahami Lebih Dahulu, Baru Dipahami
    • Kebiasaan 6: Mewujudkan Sinergi
    • Kebiasaan 7: Mengasah Gergaji                       


www.i.pinimg.com 

Selanjutnya kita akan mulai mengupas satu per satu:

1. Menjadi Proaktif (Kebiasaan Tanggung Jawab Pribadi)


  • Paradigma Umum sesorang dalam menghadapi suatu masalah umumnya orang mengatakan: "Keadaan memang begini dan saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi".
  • Perliaku yang tampak umum tersebut Bereaksi berdasarkan suasana hati, perasanaan dan keadaan.
  • Paradigma Sangat Efektif adalah Saya bebas untuk memilih dan bertanggungjawab penuh atas   kebahagiaan saya sendiri. Jadi sebenarnya kitalah yang menentukan apakah kita memilih       bahagia atau menderita, seperi pepatah tua menyatakan: Setiap hal yang kamu lakukan didunia semua ada konsekuensinya.
  • Perilaku sangat efektif: Berhenti sejenak lalu memberi respon berdasarkan prinsip dan hasil         yang diinginkan (jangan terkecoh dengan perasaan ataupun kondisi lingkungan).
Berikut adalah langkah untuk menjadi pribadi Proaktif:
  • Yang pertama adalah ketika kita menghadapi situasi masalah kita harus berhenti sejenak lalu memberi respon berdasarkan prinsip dan hasil yang diinginkan. Seringkali dalam menghadapi suatu masalah kita langsung memberikan respon berdasarkan pemikiran ataupun suasana hati kita pada saat itu, padahal belum tentu respon yang kita berikan itu adalah yang benar-benar kita inginkan hal ini disebut juga perilaku reaktif. 
    • Contoh: Pada saat kita pulang kerja, tentu tujuan kita adalah sampai dirumah dengan cepat dan selamat, namun pada saat kita diseggol/tersenggol oleh pengendara lain kita malah memaki, berteriak ataupun siap-siap adu jotos di pinggir jalan, padahal mungkin masalahnya hanya sepele, nah pada tahap ini kita sudah lupa apa tujuan kita dan kita membiarkan situasi dan perasaan kita yang mengambil alih sehingga bukannya mempercepat malah memperlambat kita sampai tujuan. Respon yang tepat adalah ketika kita memelih untuk memafkan dan fokus pada tujuan kita, toh dampaknya sangat kecil sekali jika kita hitung namun akibat yang ditimbulkan bisa sangat merugikan. Berhenti sejenak dan kemudian memilih respon yang sesuai dengan tujuan, itulah yang disebut Perilaku Proaktif.
  • Yang kedua adalah menggunakan Bahasa Proaktif, menurut Rajan Kaicker "bahasa proaktif adalah bahasa kepemimpinan". Bahasa Proaktif dapat diartikan pula seperti komunikasi assertif, yaitu komunikasi yang tegas, tidak mengorbankan hak-hak pribadi dan tetap menghormati hak orang lain terutama hak untuk tidak dipermalukan. 
    • Contoh dari bahasa proaktif adalah saya bisa vs saya tidak bisa, saya menyesal vs bukan salah saya, pasti ada yang bisa kita lakukan vs tidak ada yang bisa kita lakukan.
  • Yang ketiga adalah Fokus pada Lingkaran Pengaruh Anda, Lingkaran Pengaruh mencakup hal-hal yang dapat kita ubah secara langsung, sering kali kita malah berfokus terhadap lingkaran kepedulian, yang kita tidak punya kendali sama sekali atas hal tersebut. 
    • Contoh paling mudah adalah ketika macet sering kita mengeluh terhadap keadaan padahal banyak sekali hal yang menyebabkan kemacetan, namun tidak semua hal tersebut ada dalam lingkaran pengaruh kita, maka sebaiknya kita berfokus untuk mencari jalan alternatif agar dapat lebih cepat sampai jangan hanya ngomel-ngomel dan kesel sendiri. 
  • Yang Ke-empat adalah menjadi tokoh transisi. Seorang tokoh transisi meninggalkan perilaku yang tidak sehat, merusak, kasar, atau tidak efektif dan menggantinya dengan perilaku yang proaktif, membantu, dan efektif. Individu ini menjadi contoh berperilaku positif dan menularkan perilaku efektif yang dapat menguatkan dan mengembangkan orang lain dengan cara-cara positif. Sebuah pepatah mengatakan "Bagi dunia, anda mungkin hanya satu orang; tapi bagi seseorang. Anda mungkin adalah dunia" (Josephine Billings).   
Demikianlah pembahasan kita untuk kebiasaan Pertama yaitu Menjadi Proaktif semoga dapat bermanfaat dan kebiasaan-kebiasaan selanjutnya akan kami bahas di blog ini, so pantengin terus ya.... :). Terimakasih....






Sunday, October 9, 2016

Alokasi Tugas dan Tanggung Jawab dengan metode Accountability Matrix

Assalamualaikum wr wb

Apa kabar semua? semoga selalu dalam keadaan sehat selalu ya, hehe.... btw seperti yang pernah saya janjikan dalam tulisan saya berikut ini:

http://agusdiyanto.blogspot.co.id/2016/09/analisa-jabatan-job-analysis.html

Ya, Accountability Matrix, sebuah metode yang digunakan oleh Hay Group (saya belajar ini dari Hay) untuk memetakan tanggungjawab dari tiap fungsi yang ada di perusahaan sehingga diharapkan tidak ada tumpang tindih tanggung jawab. Sering kita mendengar kalimat berikut diperusahaan kita, "sebenarnya tugas ini tanggungjawab siapa sih?" ,"kok gue yang ngerjain?", "harusnyakan ini tugas dia" dan lainnya.  tentu hal ini sangat mengganggu kita dalam berproses dan bahkan jika terlalu lama dibiarkan akan dapat menimbulkan konflik antar karyawan (pengalaman pribadi), yang malah mengganggu proses bisnis Persuahaan, tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi bukan? Accontability Matrix akan membantu kita untuk menjembatani dan memperjelas tanggungjawab dan peran tiap fungsi bahkan individu dalam menjalankan proses bisnis di perusahaan.

Accountability Matrix merupakan perkembangan ataupun modifikasi dari RACI Matrix yang diperkenalkan oleh Goal Directed Management Project (GDPM) yang merupakan prekursor dari semua metodologi manajemen proyek modern seperti Prince2 dan PMBOK, sekitar tahun 1984 (udah lama juga ya, hehe). RACI Matrix didefinisikan sebagai matriks yang menjelaskan setiap tugas dan tanggungjawab proyek yang dialokasikan kepada para pemangku kepentingan yang bertanggungjawab menangani setiap proses (Mohon maaf klo definisinya belepotan, hehe). Berikut adalah penjelasan dari RACI:

1. Responsible yaitu Orang yang mengeksekusi pekerjaan.
2. Akuntabel yaitu Pemilik ekuitas (aset dan kewajiban) dari pekerjaan yang dihasilkan.
3. Consulted yaitu Orang yang memberikan kontribusi untuk keputusan dan memberikan saran.
4. Informed yaitu Orang yang dipengaruhi oleh pekerjaan tersebut dan memiliki kebutuhan untuk mengetahui.



Sumber: http://techblogsearch.com/a/raci-matrix-template-in-excel.html

Dalam perkembanganya RASI Matrix di modifikasi oleh Hay menjadi Accountability Matrix yang merupakan suatu diagram skematis yang menggambarkan berbagai bentuk kombinasi antara proses bisnis (aktivitas) dan akuntabilitas jabatan di dalam organisasi. Ada 3 hal yang sering terjadi terkait Akuntabilitas, yaitu:

1. Overlapping Accountabilities, yaitu kondisi dimana satu posisi mengambil alih kewenangan divisi lainnya.
2. Irrelevant Accountabilities, yaitu kondisi dimana satu posisi memegang wewenang yang sama sekali beda dengan job familynya.
3. Missing Accountabilities, yaitu kondisi dimana Tugas dan Tanggungjawab itu tidak melekat pada satu posisi manapun.

Matrix Akuintabilitas yang disusun akan memberikan informasi, antara lain:

1. Kelengkapan proses bisnis
2. Kesesuaian proses bisnis dengan operasional organisasi
3. Peran dan tanggungjawab masing-masing fungsi
4. Kolaborasi antar fungsi dalam penyelesaian proses bisnis

Setelah kita memahami manfaat dari Akuntabilitas Matrix, selanjutnya kita akan membahas proses pembuatan Akuntabilitas Matrix, ada 4 langkah dalam menyusun Akuntabilitas Matrix, yaitu:

1. Memahami Organisasi dan Strateginya
2. Memahami Proses Bisnis
3. Memahami Jabatan dalam Organisasi
4. Memahami Peta tanggung Jawab

Penjelasan Proses dan analsia hasil proses Akuntabilitas Matrix akan saya jelaskan  pada tulisan saya selanjutnya, semoga bermanfaat gaes :). Thanks

Salam
AD




Sumber:
http://jeges.com.au/tag/gdpm/
Accountability Matrix Briefing Hay Group Indonesia

Thursday, September 22, 2016

Analisa Jabatan (Job Analysis)

Bismillahirrohmanirrohiim,

Dear Teman-teman? apa kabar? Dalam beberapa tahun terakhir saya sering sekali mendapat tugas untuk membuat job description, namun karena keterbatasan kompetensi yang saya milikijadi yang saya lakukan adalah saya copy paste saja job desk perusahaan sebelah di mix dengan job desk perusahaan lainya dengan sedikit modifikasi jadilah jobdesk yang saya inginkan, hehe.... (semoga gak terjadi sama teman-teman ya, hehe..). sebenarnya saya mulai mengenal metode Hay dalam membuat job desk yaitu pada tahun 2014 ketika saat itu sedang ada project Job Grading dan hampir berbarengan dengan Project Integrasi ISO 9001; 14001 dan OHSAS 18001. Ketika itu kami membuat job desk dengan metode Hay karena Pimpinan Pusat pernah mengerjakan project dengan Hay Group, sehingga saya hanya dapat turunannya saja dan sisanya baca, hehe... sehingga saya masih kurang yakin dengan hasil yang pernah saya buat sebelumnya. Hingga pada tahun 2016 ini saya berkesempatan untuk bekerjasama langsung dengan Hay dalam membuat job desk, dan kesempatan ini tidak saya sia-siakan untuk belajar langsung dari sumbernya, hehe...

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya ingin sekali berbagi dengan teman-teman sekalian tentang sebuah metode yang merupakan salah satu bagian penting dari Human Resources Management yaitu Analisa Jabatan (Job Analysis). Analisa jabatan adalah Proses pengumpulan data dan pemahaman terhadap suatu jabatan dengan cara menganalisis dan menuangkannya dalam bentuk format informasi yang dapat dipahami oleh orang lain (Hay Goup, 2016). Menurut Karen E. May (2016), secara tradisional analisis jabatan memberikan informasi rinci mengenai tugas dan kegiatan yang dilakukan dalam pekerjaan tertentu. Seringkali informasi ini digunakan untuk mendokumentasikan batas-batas pekerjaan dan menetapkan tugas dan tanggung jawab. Produk yang dihasilkan dari analisa jabatan adalah deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan (Job Description). Analisa jabatan sering dianggap sebagai pondasi dasar dari sebuah sistem sumber daya manusia dalam organisasi. Restrukturisasi, inisiatif perbaikan kualitas, perencanaan sumber daya manusia, desain jabatan, pelatihan, pengembangan karir, sistem penilaian prestasi kerja, itu semua mendasarkan diri pada hasil dari analisa jabatan (Dwi Suryanto, 2016). 


                                                       Sumber: www.techtransfer.com

1. Proses Analisa Jabatan (Job Analysis Process)


Menurut saya pribadi dalam melakukan analisa jabatan proses umumnya adalah wawancara dan kemudian mulai menulis job desk, karena memang yang paling kita butuhkan adalah data dari pemegang jabatan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan analisa jabatan:

1. Sosialisasi Program kepada Key Person dan Karyawan
1. Klarifikasi Job Role & Accountabilitas
2. Mengadakan diskusi dengan pemegang jabatan
3. Analisa Bisnis Proses di Perusahaan
4. Memformalkan tugas dan tanggungjawab menjadi Job Description
5. Finalisasi job desk dengan fungsi Human Resources
6. Approval Manajemen
7. Memberikan Job desk kepada seluruh Karyawan


2. Uraian Jabatan (Job Description)


Seperti yang kita ketahui dalam melakukan analisa jabatan kita harus paham informasi apa saja yang kita butuhkan dalam membuat Job Description, karena inilah produk yang akan kita buat. Jadi item-item apa sajakah yang biasanya ada dalam Job Description? saya coba mengambil dari Hay item-item yang biasanya ada dalam uraian jabatan, antara lain:


1. Identifikasi Jabatan
2. Tujuan Jabatan
3. TanggungJawab Utama
4. Dimensi Jabatan
5. Tantangan Jabatan
6. Kewenangan
7. Persyaratan Jabatan
8. Hubungan Kerja
9. Struktur Organisasi 

Berikut terlampir contoh Job Description:







Demikian sharing dari saya kali ini, selanjutnya akan saya bahas lebih mendalam tentang item-item di Job Description dan sebenarnya ada satu hal yang ingin saya bahas yaitu tentang Accontability Matrix yaitu sebelum kita melakukan proses analisa jabatan kita sudah harus memetakan tanggungjawab dari setiap proses yang ada. Ok, ni akan kita bahas nanti ya,, btw terimakasih sudah membaca,,, jangan lupa commentnya....

Lanjut ke: http://www.agusdiyanto.tk/2018/01/analisa-jabatan-job-analysis-part-2.html

Salam
AD


Sumber: Hay Group, 2016, Workshop Analisis Jabatan.